Pemkab Sampang Diuntungkan Opsen, Sebulan Dapat Rp3,4 Miliar dari PKB dan BBNKB

KABAR MADURA | Setelah diberlakukannya sistem opsen atas pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampang mengaku sudah menyetor pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sebesar Rp3,4 miliar.

Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang Wildan mengatakan, kebijakan opsen mulai diberlakukan di Sampang pada 6 Januari 2025. Dalam penerapannya, hasil pendapatan dari PKB dan BBNKB langsung masuk ke rekening Pemkab Sampang.

“Atas diberlakukan opsen ini, setiap minggu total pendapatan PKB dan BBNKB ini sekitar Rp200 juta,” ucap Wildan kepada Kabar Madura, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Sampang, Wabup Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Kondisi itu berbeda dengan kebijakan sebelumnya,  di mana bagi hasil pajak PKB dan BBNKB untuk pemerintah provinsi (pemprov) mendapat 70 persen dan pemkab/pemkot 30 persen. Tetapi, setelah diberlakukan opsen, pemprov mendapatkan 34 persen dan Pemkab Sampang mencapai 66 persen.

“Per hari ini, yang tercatat dalam sistem kami, bagi hasil yang sudah disetorkan ke Pemkab Sampang sebesar Rp3.400.000.000,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyaz Setya Risanto mengaku belum menginput data secara keseluruhan dari bagi hasil PKB dan BBNKB tersebut, karena baru mencatat yang diterima di Januari 2025 lalu.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

“Yang tercatat di kami masih di bulan Januari, untuk bagi hasil PKB Rp1.345,000.000 dan BBNKB Rp722.000.000,” bebernya.

Sekitar 10 persen dari pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan, sedangkan sisanya untuk pembiayaan kebutuhan dan kepentingan yang lainnya. (KM91/sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *