Sudah Lelang Dini, 9 Proyek Infrastruktur di Sumenep Dibatalkan akibat Efisiensi Anggaran

News229 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkena dampak efisiensi anggaran. Sebanyak proyek infrastruktur jalan dan irigasi yang sudah selesai dilelang dini gagal terlaksana setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

“Ya, karena dampak efisiensi anggaran, semua lelang dini misalnya proyek dua jalan infrastruktur jalan dan proyek irigasi gagal terlaksana,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto melalui Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dedi Falahuddin, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Selain itu, kata Dedi, masih banyak anggaran yang berpotensi dihapus. Mengenai detailnya, masih dalam proses pembahasan. “Semoga akhir Februari 2025 sudah tuntas, agar diketahui semua program-program yang sudah direncanakan oleh organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Titik Suryati melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah mengatakan, proyek infrastruktur dan irigasi gagal dilaksanakan karena anggarannya dipangkas oleh Kementerian Keuangan RI.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Baca Juga:  Arinna Baby & Kids Buka Store Baru di Sumenep

“Jadi harus bersabar dulu ya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Yugo Prakoso mengungkapkan, selama ini tidak satu pun yang dilakukan pelelangan paket proyek, kecuali proyek yang sudah lelang dini pada 2024 lalu. 

“Efisiensi anggaran memang berdampak. Tetapi para prinsipnya, setelah ada OPD melakukan proses lelang, pasti akan di proses,” tuturnya. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *