KABAR MADURA | Laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) harus dilakukan setiap tahunnya. SPT tersebut wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT merupakan laporan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dilansir dari berbagai sumber, wajib pajak dibagi menjadi dua, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha. Keduanya memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda.
Biasanya, tenggat lapor pajak tahunan itu setiap tahunnya sama. Untuk SPT pribadi jatuh pada 31 Maret. Sementara SPT tahunan badan paling lambat 30 April.
Apabila laporan SPT tersebut tidak dipenuhi, baik tidak melaporkan ataupun terlambat lapor, maka warga yang sudah memiliki NPWP atau badan usaha akan mendapatkan sanksi administrasi dan pidana.
Bagi SPT tahunan wajib pajak pribadi, akan dikenakan sanksi Rp100.000. Sementara untuk badan usaha, denda Rp1.000.000.
Sedangkan denda sanksi pidananya, berupa denda 100 persen hingga 400 persen dari pajak terutang. Selain itu juga bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu SPT tahunan. Sehingga, dapat terhindar dari sanksi apabila terlambat melakukan SPT tahunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 10/PMK.03/2021 wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan paling lama dua bulan.
Berikut dokumen untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan agar terhindar dari sanksi:
- Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud
- Penghitungan sementara pajak terutang.
- Surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.
- Surat pernyataan dari akuntan publik. Hal itu dibutuhkan karena pengajuan permohonan SPT tahunan dilakukan saat masih audit akuntan publik.
Nantinya, DJP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. (nur/zul)





