KABAR MADURA| Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini kerap dijadikan janji politik oleh kepala desa (kades). Kondisi itu kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid menegaskan, pembayaran PBB sejatinya merupakan kewajiban pribadi masyarakat sebagai pemilik tanah, bukan tanggung jawab kades seperti yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini, kata Ahadian, pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewajiban membayar pajak. Terbaru, Bupati Bangkalan bersama jajaran pemerintah daerah telah mengumpulkan para kades di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Socah dan Kokop, untuk menyampaikan penegasan itu secara langsung.
“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan ataupun janji politik yang menyebut tanggungan pajak bumi dan bangunan ditanggung kepala desa. PBB itu merupakan tanggungan masyarakat yang memiliki tanah,” jelasnya, Senin (26/5/2026).
Ahadian menilai pola pikir masyarakat terkait pembayaran PBB perlu mulai diubah. Sebab, selama ini masih muncul anggapan bahwa kewajiban pajak dapat dialihkan kepada kades melalui janji politik tertentu.
“Sekarang masyarakat harus mulai menyadari bahwa PBB itu kewajiban individu untuk membayarnya,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan stimulus dan insentif untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya melalui pengurangan nilai pembayaran PBB hingga sekitar 60 persen.
Kebijakan itu membuat nominal pajak yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih ringan dibandingkan nilai ketetapan awal.
“Pemerintah sebenarnya sudah meringankan pembayaran PBB melalui stimulus itu. Ada yang seharusnya membayar besar, akhirnya tinggal Rp6 ribu atau Rp10 ribu karena adanya pengurangan,” katanya.
Selain stimulus bagi wajib pajak, Pemkab Bangkalan juga menyiapkan skema penghargaan bagi desa yang berhasil melunasi target pembayaran PBB. Dana penghargaan itu nantinya dikembalikan ke desa untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
“Kalau ada desa yang lunas PBB-nya, nanti akan mendapatkan reward. Seperti di Desa Lembung kemarin, kelebihannya dikembalikan lagi ke desa. Mau dipakai sarana dan prasarana desa atau untuk operasional penagihan, itu diserahkan ke desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, teknis pemberian reward tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Ahadian juga menyebut, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan fasilitas umum.
Anggaran dari sektor pajak selama ini turut menopang program universal health coverage (UHC), beasiswa pendidikan, hingga rehabilitasi sekolah dan rumah ibadah.
“Pajak itu dari masyarakat dan nantinya kembali lagi ke masyarakat. Jadi Bangkalan tidak akan bisa berkembang kalau masyarakat tidak membayar pajak,” ucapnya.
Dia pun mengajak masyarakat memandang pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi sosial sekaligus amal jariyah untuk pembangunan daerah.
“Mari kita niatkan bayar pajak itu sebagai amal jariyah. Karena manfaatnya kembali untuk masyarakat juga,” imbuhnya.
Selain mengingatkan kewajiban masyarakat, Ahadian juga membuka ruang pengaduan apabila ditemukan praktik menyimpang dalam pelayanan pajak. Dia menegaskan, Bapenda Bangkalan berkomitmen menjaga transparansi dan menindak tegas pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau ada staf kami yang meminta-minta atau melanggar aturan, mohon dilaporkan. Kami ingin pelayanan di Bapenda berjalan baik dan transparan,” pungkasnya. (fik/zul)





