DPRD Pamekasan Telusuri Dugaan Kongkalikong Terbitnya SHM di Pagar Laut Jumiang

KABAR MADURA | Terkait polemik pagar laut dan adanya SHM di Pantai Jumiang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan sudah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menindaklanjuti penelusuran pengelolaan lahan 15 hektare di sekitar Pantai Jumiang.

Bahkan,  manajemen PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pemilik lahan dan sebagai pihak yang membangun pagar laut di bibir pantai tersebut juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. 

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Pamekasan Tabri S. Munir saat didatangi puluhan orang yang mengatasnamakan Reng Bungkalatan di kantor DPRD Pamekasan, Selasa (18/2/2025).

Dari pemanggilan kedua pihak tersebut, Komisi II mendapat informasi bahwa PT Budiono Bangun Persada tidak memiliki lahan garam. Alasannya perusahaan tersebut bergerak di industri pengolahan produk dengan bahan baku garam. 

Informasi berikutnya adalah kepemilikan lahan 15 hektare yang jadi perhatian publik karena dipagari itu atas nama perorangan, baik yang berlokasi di Desa Ambar, Kecamatan Tlanakan, maupun di Dusun Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Baca Juga:  Jaga Keselamatan Pengunjung, Kapolsek Pademawu Turun Langsung ke Pantai Jumiang

“Itu data awal yang kami dapatkan,” kata Tabri, Selasa (18/2/2025) di ruang Komisi II DPRD Pamekasan.

Dari informasi tersebut, kemudian didalami. Sebagaimana disampaikan anggota Komisi II DPRD Pamekasan lainnya, Nadi Mulyadi,  saat ini sedang pengumpulan histori kepemilikan lahan 15 hektare tersebut, utamanya mendalami ada pihak terkait yang diduga sengaja mengambil keuntungan atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama beberapa orang tersebut.

“Kalaupun ada yang di ranah hukum, kami pasrahkan ke aparat penegak hukum, tapi kalau nanti ada kongkalikong, maka harus diselesaikan, kenapa ini menjadi hak milik, apa dasarnya, ini menggunakan apa, ini kan nanti akan terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Reng Bungkalatan KH. Abdul Aziz Mohammad Syahid meminta kepemilikan lahan yang merupakan hak negara harus dikembalikan, salah satunya lahan bersertifikat hak milik tanah (SHM) di sekitar Pantai Jumiang tersebut.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Wisatawan, Polres Pamekasan Intensifkan Patroli di Pantai Jumiang

“Apabila memang diharuskan ada pidana ya dipidanakan, apabila diharuskan mengembalikan tanah tersebut kepada negara harus wajib dikembalikan,” paparnya usai audiensi dengan anggota Komisi II DPRD Pamekasan. 

Terpisah, Direktur PT. Budiono Madura Bangun Persada Purwo Adi Saputro menyampaikan, lahan 15 hektare tersebut tidak memiliki SHM atas nama PT. Budiono Madura Bangun Persada, karena perusahaannya hanya bergerak pada industri pembuatan garam beryodium. 

Terkait dengan pemasangan pagar laut sepanjang 75 meter di Pantai Jumiang, perusahaannya pernah memiliki komitmen dengan 139 nelayan dengan rencana akan mengelola lahan tersebut. Sehingga para nelayan itu meminta dibangun pagar laut.

“Kami tidak pernah memagari ya, karena memang permintaan dari nelayan, supaya jadi  penangkis pasir apabila kena ombak, makanya mereka minta dibuatkan tanggul, itu saja hanya pembatas,” ucap Adi. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *