BPN Pamekasan mempersilakan pihak yang berani menggugat terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk lahan di area Pantai Jumiang, Pademawu, Pamekasan.
pagar laut
DPRD Pamekasan Telusuri Dugaan Kongkalikong Terbitnya SHM di Pagar Laut Jumiang
Komisi II DPRD Pamekasan sudah memanggil BPN Pamekasan untuk menelusuri histori pengelolaan lahan 15 hektare di Pantai Jumiang. Bahkan juga memanggil manajemen PT. Budiono Madura Bangun Persada selaku pemilik lahan dan sebagai pihak yang membangun pagar laut di bibir pantai tersebut.
PT Budiono Terlibat Bangun Pagar Laut sepanjang 75 Meter di Jumiang Pamekasan
Bambu pagar tersebut membentang sepanjang 75 meter di perairan Pantai Jumiang. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video tentang pagar laut yang viral di media sosial. Diduga kuat, pagar bambu tersebut dibangun oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







