KABAR MADURA | Setoran retribusi dari salah satu tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) tersendat. Tidak adanya bantuan armada pengangkut, membuat TPS3R Lestari Jungcangcang Pamekasan tidak menyetor retribusi bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan.
Ketua TPS3R Lestari Jungcangcang Pamekasan Ach. Sugianto mengaku sudah mendapat persetujuan dari DLH untuk tidak membayar retribusi yang tarifnya Rp600 ribu per bulan tersebut.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan DLH untuk tidak membayar, sebab saat ini kami punya tanggungan cicilan dalam memenuhi kebutuhan TPS3R,” ujar Sugianto.
Pembayaran retribusi dilakukan setiap bulan dengan biaya Rp20 ribu per armada. Selama satu bulan, TPS3R berkewajiban membayar retribusi sebesar Rp600 ribu.
Alasan belum membayar kewajiban tersebut lantaran pemerintah tidak memberikan bantuan apa pun untuk kegiatan di lapangan. Sedangkan bantuan yang disalurkan saat pembentukan TPS3R berupa kendaraan roda tiga, kini sudah rusak dan perlu perbaikan.
Sedangkan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor persampahan di DLH Pamekasan dinaikkan. Jika tahun 2024 lalu ditarget Rp40 juta, kini menjadi Rp70 juta di tahun 2025.
Sejak tahun 2023, capaian PAD persampahan terus melebihi target. Dengan target Rp40 di tahun 2023, mampu dicapai di angka Rp70 juta. Sedangkan pada tahun 2024, dengan kembali ditargetkan Rp40 juta, capaiannya hingga Rp80 juta.
“Sumbangan dari sektor persampahan memang masih rendah, namun target yang ditetapkan selalu kita capai,” ungkap Kepala DLH Pamekasan Supriyanto, Selasa (18/5/2025).
Berdasarkan capaian tersebut, Supriyanto optimis di tahun 2025 ini mampu mencapai target. Target tersebut ditetapkan usai rapat evaluasi retribusi.
Capaian target tersebut didapat dari berbagai sumber, di antaranya retribusi pedagang kaki lima (PKL), rumah warga yang tidak bekerja sama dengan tim tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R), perkantoran, dan TPS3R sendiri yang berkewajiban membayar retribusi.
Sayangnya, hingga saat ini sumber retribusi yang sudah ada belum maksimal, seperti retribusi sampah di rumah warga dan PKL.
“Kalau semuanya membayar, saya yakin pasti melebihi Rp100 juta,” pungkas Supriyanto. (km62/waw)





