KABAR MADURA | Pemerintah menargetkan lebih dari 300.000 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mengalami graduasi di tahun 2025. Setiap pendamping PKH ditarget melakukan graduasi terhadap 10 KPM.
Istilah graduasi dalam konteks PKH adalah proses pencoretan penerima manfaat atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos dengan beberapa alasan tertentu.
Langkah graduasi PKH itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program sosial, agar penerima manfaat dapat mandiri dan keluar dari data penerima bansos.
Percepatan graduasi tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut 3 jenis graduasi dalam program PKH:
1. Graduasi Alami
Graduasi ini terjadi ketika KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.
Seperti anak yang menjadi komponen PKH telah lulus dari sekolah menengah, maka keluarga tersebut tidak lagi memiliki komponen PKH.
2. Graduasi Paksa
Biasanya, graduasi paksa terjadi apabila kondisi sosial ekonomi penerima manfaat bansos sudah membaik.
Seperti keluarga yang sebelumnya tergolong miskin, kini mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri dengan layak.
3. Graduasi Mandiri Sejahtera
Graduasi mandiri sejahtera itu berarti KPM berhasil meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi sehingga tidak lagi tergolong miskin dan tidak bergantung pada bansos.
Proses graduasi tidak serta merta dilakukan secara sembarang. Terdapat beberapa mekanisme graduasi.
Berikut mekanisme graduasi PKH yang perlu diketahui:
1. Asesmen Lapangan
Pendamping PKH melakukan penilaian secara langsung untuk memastikan kondisi sosial ekonomi setiap KPM.
2. Verifikasi dan Validasi
Data yang sudah terkumpul akan divalidasi dan diverifikasi agar tidak ada penerima manfaat yang dikeluarkan secara tidak adil.
3. Keputusan Final
Setelah proses asesmen dan validasi serta verifikasi selesai, akan diambil keputusan akhir apakah KPM yang bersangkutan layak untuk dikeluarkan dari program PKH atau tidak. (nur/zul)





