Katimkab Pamekasan Ungkap Perubahan Kriteria Penerima PKH ke Desil 1-4

Berita74 views

KABAR MADURA | Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 mengalami penyesuaian kriteria penerima. Jika sebelumnya mengacu pada kategori desil 1-5, kini penerima bantuan sosial itu diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1-4 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan Lukman Hakim menjelaskan, perubahan kriteria ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Data yang digunakan bersumber dari sistem terintegrasi yang mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat.

“Yang menjadi syarat untuk mendapatkan bansos, sudah ada di BPS datanya. Tapi sekarang harus ada pada posisi desil 1–4. Kalau yang sebelumnya yang desil 1–5 bisa mendapatkan bansos komplit, bisa sembako dan lain sebagainya,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Hadirkan Asesor UKW Dewan Pers, Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Membuat Narasi untuk Konten Kreatif

Menurutnya, perubahan itu membuat tidak semua masyarakat yang sebelumnya masuk kategori penerima otomatis tetap mendapatkan bantuan. Penentuan akhir tetap bergantung pada hasil pemeringkatan kesejahteraan yang dilakukan oleh BPS.

Penerima PKH juga harus memenuhi sejumlah komponen, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk komponen pendidikan, bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki anak usia sekolah dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Sementara itu, komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan balita, sedangkan kesejahteraan sosial meliputi lansia dan penyandang disabilitas.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dengan adanya perubahan kriteria ini, Lukman mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme pendataan yang berlaku. Pasalnya, data penerima tidak sepenuhnya ditentukan oleh daerah, melainkan mengacu pada sistem pusat yang telah terintegrasi.

Baca Juga:  Distribusi MBG di SDN Murtajih 1 Pamekasan Terhenti Sementara

Selain itu, Lukman juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan data pribadi seperti KTP kepada pihak lain. Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada status kelayakan penerima bantuan, karena data bisa disalahgunakan dan memengaruhi penilaian kesejahteraan.

“Jangan sampai mudah meminjamkan KTP kepada orang lain, karena bisa berdampak pada bansos, seperti dianggap mampu sehingga tidak lagi masuk sebagai penerima,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pencairan PKH dilakukan setiap triwulan sekali. Berdasarkan data terbaru yang bersumber dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), di Pamekasan terdapat 45.070 keluarga penerima manfaat (KPM). (km96/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *