20 Persen DD untuk Ketahanan Pangan, Legislator Sumenep Tekan Indikator Keberhasilan Harus Jelas

KABAR MADURA | Tahun ini, dana desa (DD) harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat sektor pertanian dan mencegah kerawanan pangan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengatakan, pemanfaatan DD untuk ketahanan pangan harus dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar desa dapat menggunakan anggaran ini sesuai dengan peruntukannya, seperti pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Ketahanan pangan di tingkat desa dapat diwujudkan melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bantuan bibit dan pupuk, serta pelatihan bagi petani dan peternak lokal. Dengan demikian, kata Anwar, desa diharapkan mampu mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Dana CSR Migas di Desa Banbaru Digugat ke Komisi Informasi, Warga Minta Transparansi Pengelolaan

Pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah desa (pemdes) tidak menyalahgunakan anggaran itu, yakni menggunakannya sesuai dengan regulasi yang ada.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar menegaskan, indikator program ketahanan pangan harus jelas agar penggunaan dana desa itu dapat terukur dan sesuai target.

“Program yang dijalankan harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

Sebagai diketahui, alokasi DD untuk ketahanan pangan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan kebijakan ini diharapkan desa-desa dapat lebih mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *