KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi, dalam hal ini menjadi pemohon.
Berdasarkan putusan sidang tersebut, Paslon Nomor Urut 2 KH. Kholilurrahman-Sukriyanto menjadi pemenang dalam Pilkada Pamekasan 2024.
Berikut rincian hasil sidang putusan MK terkait PHPU Pilkada Pamekasan:
- Dalil pemilih yang merantau tapi tetap mencoblos. Pada dalil ini, lokasi TPS tidak disebutkan.
- Dalil pemilih yang meninggal dunia. Dari 112 yang dimohonkan pemohon, hanya 18 TPS yang disebutkan nama-namanya dan MK menilai bahwa warga tersebut masih hidup berdasarkan pendalaman bukti.
- Terkait adanya politik uang yang didalilkan terjadi di sebuah acara tahlilan. Mahkamah menilai karena hanya terjadi di satu tempat dan tidak ada korelasinya dengan perolehan suara, sehingga dinilai bersifat sporadis, dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
- Kades melanggar netralitas. Menurut MK, dalil tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilihan. Hal itu berdasarkan sanksi peringatan untuk kades tersebut dari Pj. Bupati.
- KPPS mencoblos lebih dari satu kali di empat TPS. Pada kasus tersebut, tidak jelas lokasi TPS dan siapa yang terlibat, serta tidak ada bukti yang memperkuat kejadian tersebut. Bahkan, sebagaimana dalam putusan yang dibacakan melalui hakim Asrul Sani tersebut, 2.076 pemilih dari empat TPS itu jika suaranya diberikan kepada pemohon, hasilnya tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait.
- Intimidasi dan pengusiran kepada saksi pemohon di 33 TPS. MK menilai, jika benar terjadi, tidak ada korelasi dengan pilihan pemilih dan tidak masuk pada pelanggaran TSM.
- Pertimbangan perolehan suara maksimal 1 persen, dari perolehan suara 572.293 adalah 5.723 namun selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 27.506.
Untuk diketahui, Permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. (nur/zul)





