Aliansi BEM Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD Sumenep menolak wacana Pilkada tidak langsung. Massa menilai kebijakan tersebut mencederai demokrasi dan hak pilih rakyat.
Putusan MK
Datangi Kantor Parpol dan DPRD, Mahasiswa Sumenep Demonstrasi Tolak Pilkada Tidak Langsung
Mahasiswa Sumenep melalui BEM dan Aliansi Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD karena dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan semangat reformasi.
Sengketa Pilkada Pamekasan: Berbakti Hormati Putusan MK, Kharisma Bersyukur
“Kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya, kami harap semuanya menghormati atas putusan MK yang sudah ditetapkan,” terang Ketua Tim Pemenangan Berbakti, R. Wazirul Jihad.
Sengketa Pilkada Pamekasan Ditolak, Berikut Rincian Hasil Sidang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi, dalam hal ini menjadi pemohon.
MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholilurrahman: Kita Bangun Pamekasan Lahir Batin!
MK menolak gugatan Baqir-Taufadi pada sengketa Pilkada Pamekasan 2024. Bupati terpilih Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, pihaknya akan mengawal terhadap janji politik yang sudah dibuatnya, utamanya dalam pembangunan Pamekasan.
Gugatan Berbakti Ditolak MK, KPU Pamekasan Siapkan Penetapan Kharisma
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pemohon, dalam hal ini pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), Senin (24/2/2025)
Jelang Putusan MK, Kharisma Yakin dan Berbakti Pasrah
Jelang putusan MK, tim pemenangan paslon Kharisma (Kholilurrahman-Sukriyanto) meyakini aduan dari pemohon ditolak. Sedangkan tim pemenangan paslon Berbakti (Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi) memasrahkan pada putusan.
Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold, Membuka Gerbang Demokrasi Lebih Luas
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 mencatat babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Keputusan ini membatalkan ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini tidak hanya menjadi refleksi terhadap prinsip demokrasi inklusif, tetapi juga memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin nasional.
PPP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi, Mas Kiai: Tetap Berharap Bersama Nasdem
Berdasarkan data di KPU, perolehan suara PPP Sumenep tembus 71.947 dari 877.135 DPT. Itu tersebar di delapan daerah pemilihan (Dapil).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













