KABAR MADURA | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendatangi Sumenep untuk memeriksa beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, pada pekan lalu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, Polda Jawa Timur meminjam tempat di Polres Sumenep untuk mendalami kasus penerbitan SHM laut.
“Kami sifatnya menyediakan fasilitas, ketika ada anggota yang turun ke Sumenep,” ujarnya.
AKP Widiarti menjelaskan, pihaknya tidak banyak tahu terkait mekanisme pemeriksaan yan dilakukan oleh Polda Jawa Timur, termasuk beberapa pihak terlibat yang sudah dipanggil.
“Kami tidak bisa menjelaskan terkait itu,” imbuhnya.
Terdapat beberapa pihak terkait yang mengaku sudah diperiksa oleh Polda Jawa Timur, salah satunya Kepala Desa Gersik Putih Muhab. Dia menyebut, dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih.
“Ya di tengah kesibukan kami datang ketika dipanggil pihak Polda,” ujar Muhab.
Akan tetapi, Muhab tidak banyak menjelaskan terkait dengan sekitar 70 hektare laut yang sudah bersertifikat pada 2009 lalu. Menurutnya, penyidik juga meminta dokumen letter C serta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sesuai dengan sertifikat tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang juga diperiksa,” tambahnya.
Selain Kades Muhab, Polda juga memeriksa Mantan Kades Gersik Putih, Mina, dan suaminya, Zaini. Keduanya juga mendapatkan surat panggilan dari Polda Jatim.
“Kalau kami tidak diminta berkas-berkas hanya dimintai keterangan,” tutur Mina. (ara/zul)





