Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

Hukum53 views

KABAR MADURA | Polemik pengerukan laut di kawasan Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep, hingga Kamis (8/4/2026) masih terus bergejolak dan memicu penolakan keras dari masyarakat. Sebab, praktik pengerukan tersebut tetap berlangsung meskipun diprotes warga dan perkaranya sedang diproses secara hukum di Polda Jawa Timur.

Sebelum terjadi insiden pengusiran eskavator yang sedang mengeruk laut di wilayah tersebut, Minggu (5/4/2026) oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), masalah ini sempat menyita perhatian publik hingga tingkat nasional karena diduga ada penerbitan SHM di wilayah laut yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. 

Penasihat hukum GEMA AKSI, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa objek yang kini dikerjakan untuk dijadikan tambak garam masih berada dalam proses hukum setelah dilaporkan oleh Ahmad Shidiq. 

Perkara tersebut saat ini sudah berada pada tahap penyidikan di Polda Jawa Timur. Artinya, dalam rangkaian penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerbitan SHM di atas laut tersebut.

“Ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan, berarti telah ditemukan peristiwa pidana. Dugaan penerbitan SHM di atas laut itu telah disimpulkan sebagai perbuatan pidana,” tegas Marlaf. 

Dia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diterimanya, tercantum nama Mina bersama pihak lain sebagai tersangka. 

“Dalam surat tersebut tertulis Mina, dkk. Artinya tersangka tidak hanya satu orang. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh informasi resmi siapa saja selain Mina,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Marlaf menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah dialihkan dari Unit II Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Unit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. 

Pelimpahan tersebut dilakukan karena hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara dalam penerbitan SHM di atas laut Tapakerbau. 

“Karena negara yang dirugikan, maka penanganannya dialihkan ke Unit Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim,” katanya. 

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep juga telah memblokir sejumlah SHM yang berada di atas laut Tapakerbau atas permintaan penyidik Polda Jawa Timur. 

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor BPN Sumenep saat perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Konflik Lahan Yayasan Pendidikan Milik Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Bagi warga, aktivitas pengerukan laut di tengah proses hukum tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Karena itu, GEMA AKSI mendesak pihak yang masih melakukan reklamasi untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya di kawasan laut Tapakerbau. 

“Silakan mencari jalan lain untuk hidup tanpa harus membangun tambak garam di atas laut yang menjadi ruang hidup warga,” tegas Marlaf. 

Dia menegaskan, warga akan terus mempertahankan laut Tapakerbau sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir. 

“Perjuangan ini akan terus dilakukan. Laut adalah ruang hidup warga, dan masyarakat akan tetap menjaga agar laut tetap menjadi laut,” pungkasnya. 

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) bahkan sempat mengusir paksa sebuah ekskavator yang melakukan pengerukan laut di wilayah tersebut pada Minggu (5/4/2026). 

Aksi itu dilakukan karena aktivitas reklamasi dinilai tetap berlangsung meskipun perkara dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tapakerbau sedang diproses secara hukum di Polda Jawa Timur. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *