KABAR MADURA | Terdapat empat pelanggaran disiplin guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan sepanjang tahun 2024 dan awal 2025. Pada 2024 terdapat tiga pelanggaran, sudah disanksi semua. Satu pelanggaran di 2025 sedang dalam pemeriksaan.
Berikut rangkuman untuk tiga pelanggaran di 2024; mereka dinilai melanggar disiplin kategori sedang, sehingga tidak dipecat. Perkaranya antara lain; utang piutang, perbuatan amoral di sekolah, dan permasalahan intern dengan pihak sekolah yang didengar wali murid.
Salah satu sanksinya adalah tidak dicairkannya gaji sertifikasi pendidik (serdik) selama 1 bulan, atau saat dilakukan pembinaan khusus di kantor Disdikbud Pamekasan. Tiga guru tersebut tidak dikembalikan ke sekolah asal sebelum kena sanksi, melainkan dimutasi ke sekolah lain.
Sedangkan satu pelanggaran di tahun 2025, guru yang diduga melanggar sudah dipanggil, tetapi perlu keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi terkait lainnya, baik dari unsur sekolah tempat mengajar, atau masyarakat sekitar sekolah.
“Sementara yang pernah ditarik untuk bertugas di kantor Disdikbud Pamekasan ada tiga, periode 2024,” papar Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan (Tendik) Disdikbud Pamekasan.Fadlillah, Rabu (12/3/2025). (rul/waw)





