Pemkab Sampang Siap Terima Aduan Masalah THR Pekerja

KABAR MADURA | Untuk memastikan pemenuhan hak pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) keagamaan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan THR/BHR dengan dua metode, online dan offline.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami menyediakan dua metode pengaduan untuk memudahkan pekerja dan perusahaan dalam menyampaikan aduan, baik melalui online maupun datang langsung ke kantor Disnaker Sampang,” ujarnya.

Untuk pengaduan secara online, pekerja dapat mengakses laman resmi di https://bit.ly/frompengaduanthrbhr2025 atau memindai kode QR yang tertera di pamflet pengumuman. Khusus untuk perusahaan, pengaduan dapat dilakukan melalui https://bit.ly/laporthrper atau memindai barcode yang tersedia.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

Sedangkan bagi yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, bisa langsung ke posko pengaduan offline yang berlokasi di kantor Disnaker Sampang di Jalan Syamsul Arifin Nomor 1, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Layanan tatap muka dibuka pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.” ungkapnya.

Ervien menekankan bahwa pemberian THR dalam bentuk barang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, besaran THR yang diterima pekerja juga tidak akan sama untuk setiap orang, perhitungannya berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. 

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diterima sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya, jika seseorang bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari gaji bulanan. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Ervien. (km90/sub/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *