Resmi Diganti PPDB, Ini Poin Penting dalam SPMB 2025/2026

News, Pendidikan171 views

KABAR MADURA | Pemerintah telah resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/ 2026. SPMB tersebut sebagai ganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang praktiknya telah dilaksanakan dari 2017 hingga 2024. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, SPMB itu sebagai evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. 

Terdapat tiga aspek dasar permasalahan yang ada dalam PPDB, yakni permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. 

Sementara SPMB yang mulai diberlakukan tahun ini, tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid, akan tetapi juga terdapat pembinaan, fleksibilitas daerah, kurasi prestasi, integrasi teknologi, dan pelibatan sekolah swasta. 

Terdapat empat jalur dalam penerapan SPMB, yakni jalur domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Berikut beberapa poin penting dalam pemberlakuan kebijakan SPMB yang perlu diketahui:

  • Penambahan kuota jalur afirmasi dan prestasi SMP-SMA 
Baca Juga:  Bupati Pamekasan Targetkan Pengisian Kekosongan Kepala Sekolah Rampung Bulan Depan

Kuota jalur prestasi dan afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA pada kebijakan SPMB ditambah. Kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan minimal menjadi 25 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi SMA menjadi 30 persen. Kemudian, untuk afirmasi SMP minimal 20 persen dan afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen. 

Sementara pada sistem PPDB sebelumnya, kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA minimal 15 persen. Kuota jalur prestasi untuk SMP dan SMA adalah sisa kuota sekolah. 

  • SPMB tidak berlaku untuk penerimaan murid SMK 

SPMB tidak berlaku untuk penerimaan murid baru  jenjang SMK. Pelaksanaan seleksi murid baru untuk SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor. 

  • SPMB tidak diterapkan di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Penerapan SPMB di wilayah 3T itu dianggap tidak relevan. Pasalnya, berdasarkan realitas yang ada daerah yang masuk kategori 3T masih minim akses pendidikan. 

  • Bisa masuk ke sekolah swasta bagi murid yang tidak diterima di sekolah negeri
Baca Juga:  Polemik Wisuda Sekolah Mencuat, Disdikbud Pamekasan Tegaskan Larangan tapi Beri Celah Kesepakatan

Pemerintah pusat mengimbau pemda untuk memfasilitasi murid yang tidak diterima di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi. 

  • Sekolah diwajibkan melaporkan kuota

Sebelum pengumuman SPMB, sekolah wajib melaporkan daya tampung murid dalam sistem dapodik. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kuota murid baru.

  • SPMB untuk jenjang SD bisa diikuti oleh anak usia kurang 7 tahun 

Anak yang usianya kurang dari 7 tahun, bisa mengikuti sistem SPMB tersebut untuk jenjang SD. Namun, dengan syarat, anak yang bersangkutan memiliki kecerdasan atau bakat, dan kesiapan secara psikis.

(nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *