KABAR MADURA | Polemik pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah kembali mencuat menjelang tahun ajaran baru. Pasalnya, sejumlah sekolah ditengarai masih berencana menggelar kegiatan tersebut. Bahkan, ada yang menerapkan kebijakan patungan antar wali siswa demi menyukseskan acara wisuda.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan wisuda untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya beban tambahan bagi orang tua siswa.
“Kami sudah melakukan edaran dinas tentang larangan untuk tidak mengadakan wisuda,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, Basri mengakui bahwa pelaksanaan wisuda masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama jika terdapat kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Apabila ada kesepakatan antara lembaga pendidikan dengan orang tua, tidak apa-apa. Misal acara dikemas dengan acara pentas budaya atau pentas seni,” tambah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu.
Perlu diketahui, kebijakan larangan wisuda bukanlah hal baru. Sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkannya sejak tahun lalu, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pemprov Jatim sendiri telah mengeluarkan larangan kegiatan wisuda sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, yang juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. (nur/zul)





