KABAR MADURA | Pemerintah telah resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/ 2026. SPMB tersebut sebagai ganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang praktiknya telah dilaksanakan dari 2017 hingga 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, SPMB itu sebagai evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.
Terdapat tiga aspek dasar permasalahan yang ada dalam PPDB, yakni permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan.
Sementara SPMB yang mulai diberlakukan tahun ini, tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid, akan tetapi juga terdapat pembinaan, fleksibilitas daerah, kurasi prestasi, integrasi teknologi, dan pelibatan sekolah swasta.
Terdapat empat jalur dalam penerapan SPMB, yakni jalur domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Berikut beberapa poin penting dalam pemberlakuan kebijakan SPMB yang perlu diketahui:
- Penambahan kuota jalur afirmasi dan prestasi SMP-SMA
Kuota jalur prestasi dan afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA pada kebijakan SPMB ditambah. Kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan minimal menjadi 25 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi SMA menjadi 30 persen. Kemudian, untuk afirmasi SMP minimal 20 persen dan afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen.
Sementara pada sistem PPDB sebelumnya, kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA minimal 15 persen. Kuota jalur prestasi untuk SMP dan SMA adalah sisa kuota sekolah.
- SPMB tidak berlaku untuk penerimaan murid SMK
SPMB tidak berlaku untuk penerimaan murid baru jenjang SMK. Pelaksanaan seleksi murid baru untuk SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor.
- SPMB tidak diterapkan di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penerapan SPMB di wilayah 3T itu dianggap tidak relevan. Pasalnya, berdasarkan realitas yang ada daerah yang masuk kategori 3T masih minim akses pendidikan.
- Bisa masuk ke sekolah swasta bagi murid yang tidak diterima di sekolah negeri
Pemerintah pusat mengimbau pemda untuk memfasilitasi murid yang tidak diterima di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi.
- Sekolah diwajibkan melaporkan kuota
Sebelum pengumuman SPMB, sekolah wajib melaporkan daya tampung murid dalam sistem dapodik. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kuota murid baru.
- SPMB untuk jenjang SD bisa diikuti oleh anak usia kurang 7 tahun
Anak yang usianya kurang dari 7 tahun, bisa mengikuti sistem SPMB tersebut untuk jenjang SD. Namun, dengan syarat, anak yang bersangkutan memiliki kecerdasan atau bakat, dan kesiapan secara psikis.
(nur)





