KABAR MADURA | Memasuki awal Mei 2025, baru lima desa di Kabupaten Sampang yang telah menerima pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap pertama. Keterlambatan pencairan DD/ADD tersebut disebabkan penyesuaian dan pengajuan dari seluruh desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanto mengatakan, keterlambatan juga disebabkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, yaitu antara Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 2 Tahun 2025.
“Untuk sementara ini, baru ada lima desa yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kelima desa itu adalah Desa Torjun, Desa Pandiyangan, Desa Bapelle, Desa Robatal, dan Desa Tragih. Sedangkan ratusan desa lainnya masih belum,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, semua desa harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat terdapat proses berikutnya. Sudarmanto mengimbau agar seluruh desa untuk segera melengkapi dokumen pengajuan sesuai format dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebab, kata Sudarmanto, DD/ADD tersebut sangat penting dan vital dalam menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pihaknya berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin agar semua proses pencairan bisa selesai tepat waktu.
Selain itu, Sudarmanto berharap, dalam waktu dekat, jumlah desa yang menerima pencairan akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara bertahap. “Pada bulan Juni mendatang, pencairan tahap satu akan selesai dilakukan,” pungkasnya. (km90/sub/din)





