Gegara Ditertibkan Satpol PP, PKL di Sampang Minta Direlokasi

News112 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melakukan pembongkaran sejumlah lapak pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan. Akibatnya, sebagian pedagang menuntut adanya relokasi ke tempat yang strategis.

Salah seorang PKL yang memiliki lapak di jalan Kusuma Bangsa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya hanya berjualan bukan mengemis. Sejauh ini, dia mengaku belum ada kecelakaan atau kemacetan yang ditimbulkan karena lapak dagangannya.

“Seandainya kami disediakan lapak yang strategis oleh bupati, kami siap pindah kapanpun tanpa keberatan,” katanya, Kamis (8/5/2025).

Dia juga berharap ada sedikit simpati dan rasa kemanusiaan dari pemkab, khususnya Satpol PP Sampang saat melakukan penertiban tersebut. “Setidaknya ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban. Kalau langsung ditutup, bagaimana kami mau mencari rezeki,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Semangat Belajar, UPTD SDN Paseyan 1 Sampang Gelar JJS dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Penertiban Umum Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan, pihaknya hanya mengikuti peraturan. PKL yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sebenarnya pemerintah sudah memberikan tempat bagi para PKL, tetapi dengan syarat. Setelah berjualan, tolong gerobaknya dibawa pulang,” terangnya.

Suaidi menyampaikan, ada lima zona yang disediakan oleh pemerintah, yaitu zona Kusuma Bangsa, Imam Bonjol dan monumen. Kemudian di zona indor, dan zona Syamsul Arifin.

Baca Juga:  Perempuan tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bangkalan, Diduga Dibunuh Pria Bertopeng

“Perbup tentang PKL sudah mengatur zona berjualan di lima zona ini. Silahkan berjualan di sana, dan tempatnya masih bisa menampung banyak PKL. Seperti di zona Kusuma Bangsa, perkiraan hanya satu persen terpakai. Kemudian di zona Imam Bonjol, masih dua persen terpakai,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang pada intinya pelarangan PKL berjualan pagi sampai dzuhur dan melarang berjualan di lokasi tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lokasi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta BUMN. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *