KABAR MADURA | Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 ditarget cair pada pekan kedua bulan Juni, atau paling lambat tanggal 14 Juni 2025.
Pemerintah telah menglakokasikan 17,3 juta pekerja atau buruh penerima BSU tahun ini. Besaran BSU tersebut adalah Rp300.000 per bulan yang akan disalurkan dalam satu tahap untuk dua bulan sekaligus atau Rp600.000 per orang.
Tidak semua buruh atau pekerja bisa mendapatkan BSU 2025 tersebut. Terdapat beberapa syarat untuk bisa terkaver dalam BSU itu.
Syaratnya, yakni, terdata sebagai WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, gaji yang diterima paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, tidak menerima PKH, dan bukan ASN, TNI, atau anggota kepolisian.
Status penerima BSU bisa dilakukan melalui cek situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat.
Apabila dipastikan menjadi penerima, akan diminta mengisi data rekening bank, yang meliputi empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri, dan bank syariah (BSI).
Informasi resmi mengenai BSU 2025 hanya ada di website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. pengumpulan data secara resmi hanya bisa dilakukan melalui apkikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. (nur)





