KABAR MADURA | Kementerian Agama (Kemenag) RI menyediakan program nikah massal gratis. Program tersebut dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Nikah massal gratis ini akan diselenggarakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat. Namun, kuota yang tersedia hanya 100 pasangan calon pengantin (catin).
Pendaftaran program nikah massal gratis Kemenag ini dibuka pada 20 Juni 2025. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.
Sedangkan bagi catin yang ingin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika melebihi batas waktu tersebut, catin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Selain bisa dilakukan di KUA, pendaftaran nikah massal gratis juga bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran nikah massal gratis.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila menikah di luar kecamatan tempat tinggal
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (PA) bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
- Akta kematian pasangan bagi duda atau janda karena pasangan meninggal dunia
- Catin wajib mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah
Seluruh pasangan catin nikah massal itu akan mendapatkan beberapa legalitas pernikahan resmi, di antaranya buku nikah resmi, paket mahar, dan suvenir pernikahan.
Kemenag menyebut program tersebut sebagai upaya mewujudkan pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad, dilansir dari situs resmi kemenag.go.id. (nur)





