KABAR MADURA | Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Zamahsyari, divonis satu tahun enam bulan. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinyatakan bersalah dalam kasus proyek plengsengan fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Ratusan juta dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dua proyek plengsengan di Kecamatan Pakong tersebut diduga fiktif dan tidak terealisasi.
Pada Oktober 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memanggil Zamahsyari sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Puncaknya, putusan sidang yang dilakukan pada Sabtu, 13 Mei 2025, hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, mengatakan, putusan sidang tersebut jauh lebih ringan dari tuntutannya, yakni lima tahun enam bulan penjara. Menurutnya, putusan majelis yang memvonis satu tahun enam bulan itu sudah merupakan putusan berkeadilan.
Pasalnya, kata Yongki, kliennya tersebut memiliki itikad baik dalam menghadapi kasus tersebut, yakni sebelum sidang, Zamahsyari mengganti seluruh kerugian negara sebesar Rp357 juta.
“Klien kami sudah bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum disidangkan. Jadi sudah tidak ada kerugian negara,” jelasnya, Minggu (15/6/2025). (nur/zul)





