Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya hingga Penetapan 

News144 views

KABAR MADURA | Pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 berlangsung dari 16 hingga 30 Juni 2025. 

Pengumuman seleksi PPPK tahap 2 ini bisa dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau bisa juga melalui laman situs resmi lembaga yang dilamar. 

Peseta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus bisa lanjut ke tahapan selanjutnya, yakni proses pemenuhan administrasi sebelum diangkat secara resmi sebagai ASN dengan status PPPK. 

Tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lolos, peserta diminta untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Langkah tersebut sebagai dasar penerbitan nomor induk PPPK.

Baca Juga:  Dihadapkan 267 Pegawai Pensiun, Pemkab Pamekasan Usulkan Formasi ASN 2026

Setelah pengisian DRH selesai, selanjutnya dilakukan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan dari tanggal 1 Agustus sampai 10 September 2025. Proses tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi untuk mengusulkan peserta lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat penetapan secara resmi sebagai PPPK. 

Masing-masing tahapan tersebut terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. 

Berikut dokumen-dokumen yang perlu diisi saat pengisian DRH: 

  1. Pasfoto dengan latar belakang warna merah dan memakai pakaian formal. 
  2. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang bagi lulusan luar negeri. 
  3. Transkip nilai asli atau surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang berwenang bagi lulusan luar negeri. 
  4. Hasil cetak/print out daftar riwayat hidup dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dan ditandatangani dengan meterai 10.000.
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 
  7. Surat keterangan bebas narkoba yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Disiapkan Kelola KDKMP, Penugasan Tunggu Kesiapan Gerai

(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *