KABAR MADURA | Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Bangkalan direncanakan akan dipindahtugaskan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ari Murfianto, Sabtu (28/3/2026). Dia menjelaskan, kebijakan penugasan itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Selain itu, penugasan juga didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1227 Tahun 2025. Dalam aturan itu, jumlah PPPK yang ditugaskan dibatasi, yakni minimal satu orang dan maksimal tiga orang di setiap gerai.
“Dalam penugasan PPPK paruh waktu, mekanismenya ada di keputusan menteri minimal satu dan maksimalnya tiga orang,” ujarnya.
Dari total 5.413 PPPK paruh waktu yang terdiri atas 1.988 tenaga pendidik dan 3.448 tenaga nonpendidik, Ari mengaku belum dapat memastikan jumlah pasti pegawai yang akan ditugaskan. Namun, dia memastikan penugasan akan diambil dari tenaga nonpendidik.
Di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian jumlah gerai KDKMP yang telah siap beroperasi. Hal ini turut memengaruhi jumlah PPPK paruh waktu yang akan ditempatkan.
“Jumlah penugasan belum pasti, kita lihat nanti ada berapa gerai yang siap beroperasi, pasti akan disesuaikan dengan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menambahkan, PPPK paruh waktu yang ditugaskan nantinya akan berperan sebagai tenaga administrasi di KDKMP. Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memetakan kebutuhan penugasan tersebut.
“Kami masih melakukan pemetaan, jadi lihat nanti terutama jumlah KDKMP yang beroperasi dan butuh,” pungkasnya. (fik/zul)





