KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Zamahsyari dalam kasus proyek plengsengan fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Kejari Pamekasan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Zamahsyari divonis pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, putusan atas kasus tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan sebanyak 5 tahun. Sebab itu, pihaknya melayangkan banding ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi banding yang perlu dipenuhi untuk proses hukum berikutnya.
“Putusannya kan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tuntutan berada di Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Bandingnya sudah kami sudah sampaikan, tinggal kami menyiapkan materi banding,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Zamahsyari, Yolies Yongky Nata, menyampaikan, pada dasarnya jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, jika dirasa putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan dan JPU menganggap hukuman tidak mencerminkan keadilan, efek jera, dan sesuai dengan keseriusan tindak pidana.
Maka dari itu, kata Yongky, pihaknya menghormati putusan banding tersebut dan siap mengikuti proses hukum berikutnya.
“Bagi saya selaku kuasa hukum di tingkat pertama merasa sah-sah saja dan itu adalah hak dari JPU. Sehingga dengan banding JPU, terpidana bisa mempersiapkan hak hukumnya dengan melakukan kontra memori banding terhadap banding JPU,” terangnya. (rul/zul)





