KABAR MADURA | Durasi riwayat utang di sistem keuangan perlu diperhatikan oleh setiap individu. Pasalnya, berpengaruh pada peluang pengajuan pinjaman yang akan dilakukan di kemudian hari.
Otoritas jasa keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) untuk melapor ke sistem layanan informasi keuangan (SLIK) mulai tanggal 31 Juli 2025. Melalui laporan tersebut, data lengkap mengenai aktivitas kredit nasabah atau debitur bisa diketahui secara terhimpun.
Nantinya, setiap debitur memiliki skor rekam jejak kredit yang berbeda. Debitur yang memiliki skor tinggi, tidak bisa mengajukan pinjaman sebelum melunasi pinjaman yang sebelumnya.
Riwayat utang pinjol yang tercatat dan muncul di SLIK OJK akan dihapus dari sistem apabila tunggakan sudah dilunasi.
Melunasi pinjaman tersebut tidak hanya menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi prasyarat utama untuk bisa mengajukan penghapusan data pinjaman dari SLIK.
Berikut kategori skor kredit nasabah yang terdiri dari lima level kolektibilitas:
- Kolektibilitas 1 (Lancar)
Dalam level ini, debitur rutin melunasi semua tagihan pokok dan bunga tanpa tunggakan.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Dalam hal ini, ada tunggakan pembayaran pokok atau bunga antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
Tunggakan yang dimiliki debitur sudah mencapai 91 sampai 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan)
Tunggakan telah berlangsung antara 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet)
Tunggakan lebih dari 180 hari dan berpotensi besar gagal bayar.
Nasabah dengan skor 1 dan 2 relatif masih mudah mendapatkan persetujuan kredit baru. Sedangkan nasabah yang tercatat pada skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan pinjaman kembali.
Untuk mengetahui skor kredit bisa melalui SLIK OJK, nasabah bisa mengeceknya melalui situs resmi SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id. (nur)





