KABAR MADURA | Proses rekrutmen PPPK 2024 tahap II saat ini memasuki usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Juli mendatang.
Setelah proses penetapan usulan NI PPPK tersebut selesai, pegawai secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangannya pada bulan Agustus.
Kementerian Keuangan telah resmi merilis rincian besaran gaji PPPK yang mulai dicairkan perdana pada Agustus 2025 mendatang. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji yang akan diterima setiap pegawai PPPK berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan I, gaji yang diterima senilai Rp1.938.500. Sementara besaran gaji tertinggi bisa mencapai Rp7.329.000.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarannya pun berbeda, tergantung pada instansi dan jabatan.
Berikut daftar gaji PPPK sesuai dengan golongannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
(nur)





