Terancam Terseret, Polres Pamekasan Bakal Periksa Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Hukum, Berita112 views

KABAR MADURA | Setelah Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan kurir JNT, keterlibatan istri pelaku terus menjadi sorotan. Berdasarkan video penganiayaan yang beredar, istri pelaku terancam terkena Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yaitu situasi di mana beberapa orang terlibat dalam satu perbuatan pidana. Pasal 55 mengatur tentang pelaku tindak pidana, sedangkan Pasal 56 mengatur tentang pembantu tindak pidana.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Madura Marsuto Alfianto mengatakan, berdasarkan video penganiayaan yang beredar, istri pelaku bisa disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penggelapan Rp1 Miliar, Polres Pamekasan Tangkap Eks Anggota DPRD Sumenep

“Jika pelaku lebih dari satu orang, maka pasalnya 170 (KUHP). Penganiayaan secara bersama-sama, hukumannya lima tahun,” ujar Alfian.

Diketahui, saat rekonstruksi kejadian, Kamis lalu (3/7/2025), terdapat belasan adegan yang direka ulang. Istri pelaku dan pekerja toko tempat kejadian perkara (TKP) dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kasatreskrim Polres Pameksan AKP Doni Setiawan menegaskan, pihaknya masih belum bisa banyak komentar mengenai keterlibatan istri pelaku dalam kasus penganiayaan kurir tersebut karena masih dalam proses pendalaman. Dalam waktu dekat, Polres Pamekasan akan memeriksa istri pelaku dan penjaga toko milik pelaku tersebut.

Baca Juga:  Tekankan Pelayanan Humanis, Polres Pamekasan Perkuat Kesiapsiagaan Personel di Lapangan

“Pemeriksaan istri masih belum dilakukan. Tapi dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan ke istri dan pekerja tokonya,” tegas AKP Doni, Senin (7/7/2025). 

Selain itu, pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sampang juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian. (nur/zul) 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *