Biaya Sertifikat di Sampang Mahal, Aktivis Desak BPN Cari Solusi

News135 views

KABAR MADURA | Aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang guna menyampaikan keresahan masyarakat terkait rumit pengurusan administrasi dan mahalnya pengurusan sertifikat tanah di daerah itu.

Selain itu, kedatangan mereka juga untuk mendiskusikan mengenai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021. Di mana, PP tersebut mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Ketua umum Formasa Imam Baidawi mengatakan, pihaknya mendatangi kantor BPN untuk mencari solusi atas keresahan masyarakat Sampang terhadap harta bendanya, dalam hal ini tanah mereka yang belum bersertifikat hak milik (SHM), yang sewaktu-waktu dapat diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Perempuan tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bangkalan, Diduga Dibunuh Pria Bertopeng

“Peraturan pemerintah ini, jika tidak disikapi serius akan menimbulkan konflik dalam lingkungan masyarakat. Karena bukan rahasia lagi bahwa masih ada ratusan bahkan ribuan bidang tanah milik warga Sampang yang belum mengantongi SHM,” katanya, Kamis (10/7/2025).

Imam mengungkapkan, warga Sampang sebenarnya bukan tidak mau mengurus tanahnya untuk diterbitkan SHM. Tetapi, mahalnya biaya dan rumitnya administrasi yang kerap terjadi. Karenanya, kata Imam, hal tersebut menjadi tantangan yang harus terjawab oleh pemerintah.

“Kami meminta kepada BPN untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan ini, misalnya bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah untuk memberikan subsidi terhadap biaya penerbitan SHM,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank Sampang Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2026 BPRS Bintang 5

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sampang mengatakan, peraturan pemerintah dalam hal ini tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

“Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan segenap kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (yan/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *