KABAR MADURA | Polemik soal pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik.
Banyak warganet di media sosial mengungkapkan kekagetannya setelah mengetahui rekening mereka diblokir secara tiba-tiba. Padahal, rekening itu tidak sedang terlibat perkara hukum maupun bermasalah dengan pihak bank.
Ternyata, penyebab pemblokiran itu adalah karena rekening dianggap nganggur, atau tidak memiliki aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.
Rekening yang berada dalam status dormant selama tiga hingga dua belas bulan secara otomatis masuk dalam radar pengawasan. Alasannya, rekening tidak aktif rawan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti menampung dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Melalui laman resminya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa pemblokiran dilakukan secara berkala terhadap rekening tidak aktif.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman 100 persen utuh. Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.
Selain itu, PPATK juga merinci tiga kriteria rekening yang masuk daftar pemblokiran.
Pertama, rekening dormant yang terkait tindak pidana. Ini termasuk rekening yang diperoleh dari hasil jual beli, peretasan, atau aktivitas ilegal lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Terakhir, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif. (nur/zul)





