Bantuan Iuran JKK Rp552 Juta di Sampang Hanya Cukup 8 Bulan

News34 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelontorkan Rp552 juta digelontorkan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja non aparatur sipil negara (ASN).

Namun, anggaran setengah miliar lebih yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu hanya mampu menanggung pembayaran iuran selama delapan bulan, terhitung sejak Mei hingga Desember 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budi Jatmiko mengungkapkan bahwa kemampuan keuangan pemerintah daerah sangat terbatas, sehingga harus menyesuaikan dengan pagu yang ada. Anggaran hanya bisa membayar selama delapan bulan.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

“Pekerja non ASN yang dibantu iuran JKK-nya ini sebanyak 9.016 orang dengan rincian buruh tani tembakau 2.289 orang, nelayan 727 orang dan guru ngaji 6.000 orang. Jadi, kemampuan kita cukup membayar delapan bulan saja dari pagu yang ada ini,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ervien menuturkan, data sasaran penerima bantuan iuran ini diperoleh dari dinas teknis masing-masing. “Untuk data penerima iuran JKK ini kita langsung minta ke dinas terkait yang menyesuaikan dengan anggarannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ervien mengungkapkan bahwa besaran iuran yang ditanggung pemerintah bervariasi. Untuk buruh tani tembakau dan nelayan, iurannya sekitar Rp16.000 per bulan. Sementara bagi guru ngaji sebesar Rp12.000 per bulan.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

“Iurannya sudah kita bayarkan rutin setiap bulannya, sejak Mei lalu,” tukasnya. (sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *