KABAR MADURA | Pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang. Awalnya, pengusulan dari pemerintah daerah berakhir pada Rabu (20/8/2025).
Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), pengusulan PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Tambahan waktu pengusulan itu tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025
Surat edaran itu ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah atau kepala daerah. Selain menegaskan perpanjangan waktu pengusulan, dalam SE itu juga turut dilampirkan jadwal lengkap terbaru terkait seleksi PPPK paruh waktu.
Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK paruh waktu:
- 7-25 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 26 Agustus sampai 4 September 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 27 Agustus sampai 6 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 28 Agustus sampai 15 September 2025: Pengisian DRH PPPK paruh waktu
- 28 Agustus sampai 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK paruh waktu
- 28 Agustus s/d 30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu
Sementara cara untuk cek status usulan NIP PPPK paruh waktu bisa melalui situs MOLA BKN, monitoring-siasn.bkn.go.id. Pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Layanan’. Kemudian pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’. Lalu masukkan nomor peserta, verifikasi CAPTCHA, dan klik ‘Monitor Usulan’. Nantinya, sistem akan menampilkan status pengajuan, apakah sudah diproses atau bahkan NIP/NI telah diterbitkan. (nur)





