Pengusulan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang hingga 25 Agustus 2025

News199 views

KABAR MADURA | Pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang. Awalnya, pengusulan dari pemerintah daerah  berakhir pada Rabu (20/8/2025). 

Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), pengusulan PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Tambahan waktu pengusulan itu tertuang dalam  SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 

Surat edaran itu ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah atau kepala daerah. Selain menegaskan perpanjangan waktu pengusulan, dalam SE itu juga turut dilampirkan jadwal lengkap terbaru terkait seleksi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Dihadapkan 267 Pegawai Pensiun, Pemkab Pamekasan Usulkan Formasi ASN 2026

Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK paruh waktu: 

  1. 7-25 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi  
  2. 26 Agustus sampai 4 September 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  3. 27 Agustus sampai 6 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan 
  4. 28 Agustus sampai 15 September 2025: Pengisian DRH PPPK paruh waktu 
  5. 28 Agustus sampai 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK paruh waktu 
  6. 28 Agustus s/d 30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu 

Sementara cara untuk cek status usulan NIP PPPK paruh waktu bisa melalui situs MOLA BKN, monitoring-siasn.bkn.go.id. Pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Layanan’. Kemudian pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’. Lalu masukkan nomor peserta, verifikasi CAPTCHA, dan klik ‘Monitor Usulan’. Nantinya, sistem akan menampilkan status pengajuan, apakah sudah diproses atau bahkan NIP/NI telah diterbitkan. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *