KABAR MADURA | Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski sudah berjalan lebih dari satu bulan, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Korban, Irwan Siskianto, mengatakan, dirinya sangat berharap kasus ini segera memperoleh kepastian hukum. Dia meminta aparat penegak hukum memproses laporan yang dibuatnya sejak 30 Juni lalu secara transparan dan sesuai prosedur.
Dia mengaku masih menanggung beban psikis akibat peristiwa yang dialaminya. Rasa takut dan cemas berlebihan kerap muncul saat bertemu orang lain. Bahkan, dalam dua pekan pertama pasca kejadian, dia mengaku mengalami trauma berat.
“Jangan sampai kasus ini berakhir digantung, tanpa kepastian hukum, lalu hilang begitu saja. Karena kejadian tersebut sangat berdampak terhadap saya, utamanya psikologi,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, berkas perkara penganiayaan kurir JNT itu sebenarnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Namun, dikembalikan karena masih ada beberapa kekurangan.
Saat ini, lanjut Doni, penyidik masih fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.
“Sekarang masih proses memenuhi petunjuk kekurangan berkas,” singkatnya.
Sebagai informasi, tersangka dalam kasus ini adalah oknum ASN di Sampang, Zainal Arifin (ZA), yang ditangkap pada 2 Juli 2025, tiga hari setelah penganiayaan terjadi. Rekonstruksi juga telah digelar dengan menghadirkan pelaku, istri pelaku, serta seorang karyawan toko sebagai saksi.
Insiden bermula ketika istri pelaku merasa tidak puas dengan pesanan paket COD yang diterimanya. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, tetapi korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan langsung oleh kurir. Penjelasan itu justru memicu amarah pelaku yang lantas melakukan penganiayaan.
Atas tindakannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Selain itu, status pelaku sebagai ASN juga terimbas. Dia dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya di instansi pendidikan di Sampang sampai ada putusan hukum tetap. (nur/zul)





