KABAR MADURA | Polemik ganti rugi rumpon nelayan di Kabupaten Sampang belum menemukan kejelasan, meski disebut-sebut dana kompensasi dari pihak Petronas telah disalurkan. Sudah hampir satu tahun berjalan, para nelayan tak kunjung menerima haknya.
Kondisi ini mendapat sorotan dari aktivis di Sampang yang mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menilai pemerintah daerah terkesan diam, padahal masalah ini menyangkut nasib nelayan.
“Sikap Pemkab ini ada yang aneh, karena sudah berulang kali disebut oleh pihak Petronas, bahwa dana ganti rugi rumpon nelayan ini sudah dibayarkan. Namun hingga kini tidak ada statement atau klarifikasi dari Pemkab untuk membuat permasalahan ganti rugi rumpon ini jelas,” ungkap Ketua Umum Komite Analisis Transparansi Anggaran Logic Independent Strategic (Katalis) Aziz Muslim Haruna, Senin (25/8/2025).
Aziz menilai DPRD Sampang pun terkesan acuh terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, jika ada kemauan, kasus ganti rugi ini bisa diperjelas. Bahkan, kata dia, Petronas telah meminta agar nelayan mempertanyakan langsung ke Pemkab.
Aziz juga mengungkapkan alur pencairan dana kompensasi. Dari Petronas, dana dialihkan ke PT Elnusa, kemudian disubkontrakkan ke PT Bintang. Perusahaan itu lantas menyalurkan dana sebesar Rp21 miliar kepada seseorang berinisial S melalui rekening Bank Mandiri.
“Kami sudah mengantongi bukti transfer dari PT tersebut. Dana sebesar Rp21 miliar ini memang ada indikasi kuat diselewengkan. Kami sedang kumpulkan bukti-bukti lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sampang Wahyu Prihartono, ketika dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.
“Maaf, Diskan tidak punya kewenangan. Langsung aja ke Petronas,” singkatnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban. (sub/din)





