KABAR MADURA | Tahapan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, kesempatan juga diberikan bagi peserta yang pernah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK 2024, namun gagal lolos.
Status PPPK paruh waktu memang berbeda dengan pegawai ASN penuh waktu. Meski demikian, mereka tetap mendapat identitas resmi sebagai pegawai ASN berupa nomor induk PPPK.
Namun, status itu ersebut tidak bersifat permanen. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pegawai paruh waktu bisa diberhentikan kapan saja oleh instansi dengan sejumlah alasan tertentu.
Sedikitnya terdapat 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu, yaitu:
- Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban.
- Tidak berkinerja baik.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum, alur dan tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Artinya, tidak semua masyarakat bisa mengikuti proses pendaftaran tersebut. (nur)





