KABAR MADURA | Keberadaan koperasi wanita (kopwan) di Pamekasan secara umum menunjukkan geliat cukup signifikan. Namun, dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Dari total 223 kopwan yang terbentuk, sebanyak 72 di antaranya berstatus tidak aktif.
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Fahrurrozi, menegaskan bahwa peran koperasi wanita sangat penting bagi laju ekonomi daerah, khususnya dalam pemberdayaan perempuan.
Menurutnya, kopwan membuka peluang bagi perempuan untuk mandiri secara finansial. Kemandirian itu bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengangkat derajat sosial ekonomi perempuan dalam komunitas.
Dia menyebut, kondisi kopwan yang minim aktivitas maupun tidak aktif perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar efektivitas pembentukan dan keberlanjutan koperasi bisa terjaga.
“Salah satunya bisa dengan cara akses modal dan bantuan keuangan atau menyediakan pelatihan yang berkelanjutan, tidak hanya terkait manajemen dan keuangan, tetapi juga keterampilan teknis sesuai dengan potensi usaha lokal,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengungkapkan, pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap realisasi pembentukan kopwan. Dia menilai bahwa koperasi merupakan bentuk ekonomi kerakyatan yang digagas untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah.
Sebab itu, pihaknya mendesak dinas terkait agar meningkatkan kapasitas koperasi yang sudah terbentuk, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif.
“Pemberdayaan terhadap perempuan ini menjadi atensi kami juga, jadi sosialisasinya tidak hanya kepada koperasi yang aktif saja. Tapi juga menyentuh ke koperasi yang tidak aktif,” ungkap politisi PKB tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki menegaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat puluhan kopwan itu tidak aktif. Di antaranya karena kegiatan usaha tidak berjalan, adanya kredit macet di kalangan anggota, serta tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Sejauh ini, tambah Baihaki, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan, mulai dari kelembagaan hingga penyusunan laporan keuangan koperasi.
“Semua koperasi wanita yang sudah terbentuk itu telah memiliki badan hukum semua. Sepanjang 2025 masih belum ada pengajuan baru pembentukan kopwan,” tukasnya. (nur/zul)





