Sampah MBG Jadi Beban TPA, Aktivis Lingkungan: Nyampah 1 Ton per Hari

Lingkungan81 views

KABAR MADURA | Upaya penanganan sampah makanan dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sampang hingga kini belum diatur dalam regulasi khusus dan pola penanganan yang jelas.

Pegiat lingkungan dari Forum Penanggulangan Resiko Bencana (FPRB) Sampang Agus Hendra mengatakan, sampah makanan program MBG tidak dibebankan ke TPA. Dia mendorong inovasi masyarakat harus diberi ruang.

Dikatakannya, untuk satu dapur MBG bisa menghasilkan satu ton sampah organik hanya dalam hitungan hari, sehingga risiko lingkungan sangat besar. Jika sampah organik itu tidak terkelola dapat menimbulkan bau, lalat, hingga pencemaran air, sehingga di kemudian hari bisa menjadi bencana kesehatan.

Baca Juga:  Kepergok Hendak Mencuri di Dapur MBG, Dua Pemuda di Bangkalan Dihakimi Massa dan Sepedanya Dibakar

“Penanganan sampah MBG ini harus menjadi prioritas bersama. Kami minta regulasinya segera dikeluarkan dan warga harus ikut andil. Timbunan sampah ini bisa menjadi bom waktu, jika tidak segera ditangani dengan baik dan benar,” terang Hendra saat dialog Mozaik Indonesia di salah satu stasiun radio plat merah, pada Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang Aulia Arif menerangkan, untuk saat ini volume sampah di Sampang bisa mencapai 27 ton per hari. Dari jumlah itu, kontribusi dapur MBG relatif cukup besar.

Untuk itu, sangat diperlukan teknis upaya penanganan yang memiliki regulasi yang jelas, karena jika tidak segera ditangani, sampah dari dapur MBG itu akan menjadi kantong sampah baru.

Baca Juga:  Dapur MBG Diduga Pakai Gas Elpiji Subsidi, Pemkab Pamekasan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

Aulia meminta agar ada SOP yang jelas, mulai dari pemilahan, pengurangan, hingga pengolahan sampah dari program MBG tersebut.

“Meskipun pemkab sudah membentuk satgas pengawasan MBG ini, tetapi untuk pengelolaan sampahnya belum tersentuh detail,” ungkapnya.

Saat ini DLH Perkim Sampang sedang menyiapkan surat edaran sebagai dasar pengaturan pengelolaan sampah MBG. Mengingat legalitas itu penting, karena persoalan sampah ini sangat serius, bukan sekadar sisa makanan.

“Sangat perlu adanya regulasi khusus agar penanganan sampah program MBG ini tidak terus tertunda,” pungkasnya. (sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *