Usai Dipecat Sepihak, Mantan Anggota BPD Tragih Bongkar Dugaan Pemotongan Honor

Berita211 views

KABAR MADURA | Dugaan praktik pemotongan honor terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, mencuat ke publik. Sejumlah mantan anggota BPD mengaku honor mereka secara rutin dipotong dengan dalih pembayaran pajak, namun tanpa penjelasan resmi maupun bukti setor yang jelas.

Isu ini muncul setelah tiga anggota BPD Desa Tragih diberhentikan dari jabatannya, yang sebelumnya juga menuai polemik karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum kuat. Mereka yang diberhentikan adalah Imam Is Romadoni dari Dusun Ngurbungur, Rofik dari Dusun Derbing, dan Abdul Adim dari Dusun Gil Panggil.

Salah satu mantan anggota BPD, Abdul Adim, mengungkapkan, pemotongan itu sudah terjadi sejak awal masa jabatannya. Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi dari pihak pemerintah desa.

Baca Juga:  Pamekasan Darurat Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pria Sampang di Palengaan

“Setiap kali pencairan honor, selalu ada potongan sebesar Rp100 ribu. Alasannya katanya pajak, tapi tidak pernah dijelaskan pajak apa dan bukti setornya juga tidak pernah kami terima,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kebijakan itu bukan inisiatif individu, melainkan berdasarkan arahan dari ketua BPD setempat.

“Ketua BPD memberikan arahan kepada kami saat pencairan honor untuk membayar kewajiban kepada perangkat desa. Kami ada bukti pesan suara yang dikirim ketua BPD sendiri,” jelas Adim.

Dia menambahkan, praktik tersebut berlangsung selama dua tahun, sejak 2023 hingga September 2025. Adim menyebut nominal honor yang diterima per triwulan juga kerap berubah, terutama setelah sistem pencairan dialihkan dari tunai ke rekening.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

“Pemotongan berlangsung dari 2023, sejak kami mulai menjadi BPD hingga September tahun ini. Kalau dulu saat honor dicairkan dengan cara tunai, besarannya berbeda, kadang per triwulan Rp1,4 juta, kadang Rp1,5 juta. Tetapi, saat lewat rekening besarannya Rp1,7 juta,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua BPD Desa Tragih Moh Suhud membantah keras adanya pemotongan honor terhadap anggotanya. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi dari anggota terkait dugaan itu.

“Saya tidak mengetahui kalau ada pemotongan honor, karena sejauh ini belum ada laporan dari mereka,” singkatnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tragih yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (yan/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *