KABAR MADURA | Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, tidak semua orang bisa mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Pemerintah sebelumnya telah memastikan tidak akan membuka seleksi CPNS pada tahun ini. Keputusan itu diambil untuk memfokuskan penyelesaian proses pengangkatan ASN tahun 2024, termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi CPNS dipastikan kembali dibuka pada 2026 dan disinyalir akan berlangsung lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab itu, calon pelamar perlu memahami berbagai ketentuan pendaftaran, termasuk mengetahui siapa saja yang tidak diperbolehkan mendaftar.
Berikut tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS 2026, lengkap dengan penjelasannya.
- Pernah diberhentikan secara tidak hormat
Pelamar yang memiliki riwayat diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta otomatis tidak dapat mengikuti seleksi CPNS.
Ketentuan ini berlaku bagi:
-
- Mantan PNS atau PPPK,
- Prajurit TNI atau anggota Polri,
- Pegawai swasta yang diberhentikan karena pelanggaran berat.
Catatan kepegawaian yang buruk dianggap mencerminkan ketidakdisiplinan dan berpotensi mengganggu integritas ASN.
- Terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis
Salah satu prinsip ASN adalah netralitas. Oleh sebab itu, anggota atau pengurus partai politik tidak bisa mendaftar CPNS. Pasalnya, keterlibatan dalam politik praktis dianggap bisa memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
- Usia tidak memenuhi syarat
Batas usia menjadi alasan klasik pelamar gagal mendaftar CPNS. Pelamar di bawah 18 tahun tidak diperkenankan ikut seleksi. Sementara untuk formasi umum, batas usia maksimal adalah 35 tahun.
Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan tertentu seperti dosen, peneliti, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dan perekayasa, yang boleh mendaftar hingga usia 40 tahun. Pastikan usia sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
- Masih berstatus pegawai aktif
Bagi yang masih berstatus sebagai PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, pendaftaran CPNS tidak bisa dilakukan. ketentuan itu untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan dan memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan.
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai
Setiap formasi jabatan memiliki syarat pendidikan dan kompetensi khusus. Apabila ijazah atau jurusan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta, maka otomatis akan gugur di seleksi administrasi.
Beberapa posisi juga terkadang mensyaratkan sertifikat keahlian tertentu, misalnya untuk jabatan analis, tenaga teknis, atau tenaga medis.
- Pernah terlibat tindak pidana
Calon pelamar yang pernah dipidana penjara minimal dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan, tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Aturan itu dibuat untuk memastikan bahwa ASN memiliki rekam jejak hukum yang bersih dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Seorang ASN diwajibkan siap bekerja di manapun dibutuhkan, termasuk di daerah terpencil. Apabila pelamar menolak ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, maka status pendaftarannya bisa dibatalkan.
Dengan memahami ketentuan pendaftaran CPNS 2026 sejak awal, pelamar bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang dan menghindari kesalahan administrasi yang fatal. (nur)





