KABAR MADURA | Dugaan praktik pemotongan bantuan sosial (bansos) Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Sampang mulai menemukan titik terang. Pemotongan dengan besaran bervariasi itu diduga mengalir kepada pendamping bansos dengan dalih biaya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Salah satu pendamping bansos yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut. Dia beralasan, langkah itu dilakukan karena sebagian besar keluarga penerima manfaat (KPM) tidak mampu membuat SPJ secara mandiri. Namun, dia menegaskan, pungutan itu tidak bersifat memaksa.
“Kami diminta menjadi pendamping, namun karena masyarakat awam tidak bisa membuat SPJ, kami terpaksa meminta dana pembuatan SPJ. Kami meminta seikhlasnya kepada KPM, tidak ada unsur pemaksaan. Ada yang memberi Rp100 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (28/10/2025).
Selain untuk keperluan SPJ, dia juga mengungkapkan adanya permintaan setoran dari Karang Taruna (Katar) Kabupaten Sampang sebesar Rp25 ribu per KPM, yang disalurkan melalui para pendamping bansos.
“Kami diminta setoran oleh Katar Kabupaten dari semua data penerima, per KPM sebesar Rp25 ribu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, seluruh SDM pendamping Bansos P3KE yang berjumlah 48 orang merupakan pengurus Karang Tarung Kabupaten Sampang.
Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh Ketua Karang Taruna Sampang Moh. Jakfar. Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan instruksi maupun permintaan setoran kepada pendamping bansos atau KPM.
“Tidak benar itu, dan nggak ada. Segala bentuk potongan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, dan kami tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun untuk melakukan potongan kepada KPM,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sampang Erwin Elmy Syahrial menuturkan, praktik pemotongan bansos dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran.
“Bansos harus diterima utuh oleh penerima manfaat. Jika ada pemotongan dengan alasan apapun, itu termasuk penyimpangan,” katanya.
Erwin menambahkan, alasan pemotongan dengan dalih biaya pembuatan SPJ tidak dapat dijadikan pembenaran, sebab pemerintah provinsi telah menyiapkan dana operasional khusus untuk kebutuhan administrasi.
“Alasan pembuatan SPJ itu tidak benar. Di samping BOP SPJ ada tersendiri dari pemerintah provinsi, kebutuhan dana administrasi sudah ada. Yang namanya bansos harus diterima utuh, tidak boleh ada potongan,” tandasnya. (yan/zul)





