KABAR MADURA | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampang mendorong Kepolisian Resor (Polres) Sampang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani kasus perusakan Alun-Alun Trunojoyo yang terjadi beberapa waktu lalu.
Seruan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sampang, Syahrullah, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif lebih humanis dan efektif dibandingkan dengan pendekatan hukum yang kaku. Restorative Justice dinilai mampu memulihkan hubungan sosial antarwarga, mengembalikan ketenangan masyarakat, serta mencegah potensi konflik baru.
“Kami mendorong Polres Sampang agar mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif. Jangan sampai penegakan hukum justru menambah luka sosial di tengah masyarakat,” ujar Syahrullah.
Pendekatan itu sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya kemanfaatan, keadilan, dan keseimbangan sosial dalam setiap penegakan hukum.
“HMI Cabang Sampang mendukung setiap langkah hukum yang adil, namun kami juga berharap agar prosesnya tetap memperhatikan rasa kemanusiaan dan kebersamaan warga,” imbuhnya.
Syahrullah menegaskan, seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat, perlu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial. Dia berharap situasi di Sampang tetap kondusif, dengan penegakan hukum yang menyejukkan, bukan memperuncing perpecahan. (yan/zul)





