KABAR MADURA | Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026 (istitha’ah).
Pemerintah Arab Saudi menetapkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya pengetatan aspek kesehatan jemaah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada musim haji tahun 2026 dan akan diterapkan secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.
Aturan pengetatan aspek kesehatan jemaah diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah haji dengan maksimal dan tidak membahayakan diri sendiri ataupun jemaah lain.
Terdapat beberapa jenis penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak bisa memenuhi istitha’ah. Di antaranya, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit kronis lainnya, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Berikut daftar lengkap penyakit yang tidak memenuhi istiha’ah:
- Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi yang tidak terkontrol.
- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
- Epilepsi dan stroke.
- Gangguan mental berat.
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk demensia pada lansia.
- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
- Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
Berdasarkan kebijakan itu, pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal. (nur)





