Tidak Ada Efek Jera, Satpol PP Pamekasan Kembali Jaring Pengamen di Lampu Lalu Lintas

Berita74 views

KABAR MADURA | Penertiban yang rutin dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terhadap pengamen di sejumlah lampu lalu lintas belum menunjukkan hasil signifikan. Aktivitas mengamen di traffic light masih terus menjamur, menandakan belum adanya efek jera meski razia telah dilakukan berulang kali.

Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, tercatat sebanyak 46 pengamen telah diamankan oleh Satpol PP Pamekasan. Namun, fenomena pengamen di persimpangan jalan utama kota masih mudah ditemui, terutama pada jam-jam ramai lalu lintas.

Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan penertiban setiap hari dengan menyisir titik-titik yang biasa dijadikan lokasi mangkal pengamen. Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Mahasiswa Poltera Antusias Ikuti Kabar Madura Goes to Campus dalam HUT ke-14

“Kami melakukan pemantauan setiap hari di titik-titik yang biasa mereka jadikan tempat mengamen. Hari ini juga sudah ada yang kami amankan dan dibawa ke Dinas Sosial,” ungkap Yusuf, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, dia mengaku, keberadaan pengamen masih terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pengamen.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Sutrisno membenarkan adanya pengamen yang diamankan Satpol PP pada hari ini (14/1/2026). Salah satunya berasal dari Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Betul, pagi ini ada pengamanan oleh Satpol PP. Sementara kami tampung dulu, setelah diberikan pendampingan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Sampang untuk penjemputan,” jelas Sutrisno.

Baca Juga:  Kabar Madura dan Unira Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Media dan Dunia Akademik

Dia menambahkan, Dinsos Pamekasan tidak hanya melakukan penampungan sementara, tetapi juga memberikan rehabilitasi sosial agar aktivitas mengamen tidak diulangi.

“Setelah diberikan pendampingan, akan kami kembalikan dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi aktivitas tersebut,” tambahnya.

Namun, di sisi lain, faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa para pengamen tetap kembali ke jalan. Hendra (28), salah satu pengamen asal Pamekasan yang terjaring razia, mengaku terpaksa mengamen karena lama menganggur. 

“Saya terpaksa mengamen karena sudah lama tidak bekerja. Biasanya ngamen di lampu merah. Setengah hari bisa dapat Rp50 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan, sebelumnya dia hanya bekerja serabutan, terutama saat musim panen tembakau. (km95/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *