Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Penerima

News134 views

KABAR MADURA | Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Program bantuan pendidikan ini memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa perlu khawatir terhadap biaya.

Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa dapat memperoleh bantuan baik melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur ujian mandiri di masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan bantuan tetap terbuka dari berbagai jalur seleksi.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Di antaranya lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik yang baik tetapi terkendala ekonomi, serta keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4 atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maupun berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Selain itu, calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.

Baca Juga:  Rektor UNIBA Madura Tolak Kampus Kelola Dapur MBG, Tegaskan Perguruan Tinggi Harus Jaga Marwah Akademik

Meski demikian, calon mahasiswa yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut tetap dapat mendaftar, dengan catatan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali per bulan masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah domisili.

Untuk melengkapi pendaftaran, sejumlah dokumen juga wajib disiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), rapor, bukti kepemilikan KKS atau SKTM, foto rumah bagian depan dan dalam, serta sertifikat prestasi bila ada.

JJS Kabar Madura

Hingga saat ini, nominal bantuan KIP Kuliah 2026 memang belum dirilis secara resmi. Namun, berkaca pada tahun sebelumnya, bantuan terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya pendidikan per semester dan biaya hidup.

Baca Juga:  Rektor UTM Sambut Positif Pelibatan Kampus dalam Program MBG

Besaran biaya pendidikan per semester diusulkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan batas maksimal sebagai berikut:

  1. Program studi akreditasi A/Unggul/Internasional maksimal Rp8.000.000. Khusus program studi kedokteran akreditasi A/Unggul/Internasional maksimal Rp12.000.000.
  2. Program studi akreditasi B/Baik Sekali maksimal Rp4.000.000.
  3. Program studi akreditasi C/Baik maksimal Rp2.400.000.

Sementara itu, bantuan biaya hidup dibagi dalam lima klaster yang disesuaikan dengan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yaitu Rp800.000 per bulan, Rp950.000 per bulan, Rp1.100.000 per bulan, Rp1.250.000 per bulan, dan Rp1.400.000 per bulan.

Perlu diketahui, biaya pendidikan per semester akan langsung dibayarkan ke pihak perguruan tinggi. Sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa penerima setiap semester atau enam bulan sekali. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *