KABAR MADURA | Usulan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini menjadi perhatian berbagai pihak. Skema itu dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, pihaknya mendukung atas usulan kebijakan tersebut, khususnya bagi guru yang telah mengikuti inpassing ataupun yang telah sertifikasi.
“Kami mendukung usulan tersebut.Tapi ini sifatnya masih usulan, selebihnya tergantung dari BKN (Badan Kepegawaian Negera),” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Mawardi mengungkapkan, peningkatan kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam mendorong mutu pendidikan, termasuk di madrasah swasta. Dia berharap, usulan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK itu dapat segera direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.
Untuk diketahui, usulan guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK ini bermula dari demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan guru madrasah di depan kantor DPR pusat beberapa waktu lalu. Adapun salah satu tuntutannya adalah meminta proses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta segera realisasi. (nur/zul)





