KABAR MADURA | Aroma dugaan praktik pemotongan atau commitment fee dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022, Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan dengan menghadirkan lima saksi dari latar belakang berbeda, mulai dari kepala desa hingga warga sipil.
Humas KPK Budi Prasetyo menyebut, saksi yang diperiksa di antaranya MK, mantan kepala Kepala Desa Manunggal; AS, Kepala Desa Banyusangka; SR yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga; serta AM dan RSL yang merupakan wiraswasta. Selain itu, 9 saksi lainnya juga telah dipanggil sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2026), di lokasi yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap dua kepala desa dan warga yang berstatus sebagai wiraswasta dan ibu rumah tangga, serta 9 lainnya dipanggil Rabu kemarin,” ujarnya.
Langkah KPK ini menjadi sorotan karena menyasar langsung aktor-aktor di tingkat akar rumput, yang selama ini kerap dianggap hanya sebagai penerima manfaat program hibah. Namun, dalam kasus ini, mereka diduga memiliki peran dalam rantai pengurusan hingga pencairan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek krusial, yakni proses pembentukan pokmas, mekanisme pencairan dana hibah, serta dugaan adanya biaya komitmen atau imbalan tertentu untuk memperlancar pencairan. Dugaan itu mengindikasikan adanya praktik tidak wajar dalam distribusi bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, KPK juga menelusuri apakah pembentukan pokmas dilakukan secara organik berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau justru dibentuk secara administratif demi memenuhi syarat pencairan dana. Jika terbukti, praktik ini berpotensi mengarah pada rekayasa administratif yang merugikan keuangan negara.
Tidak berhenti di situ, dugaan adanya biaya komitmen turut membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar penerima hibah, termasuk oknum yang memiliki akses terhadap proses penganggaran dan pencairan. Skema semacam ini kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi berjemaah, di mana dana publik dipotong sebelum benar-benar sampai ke masyarakat.
“Secara umum pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas, pencairan dana pokmas, dan fee yang diduga diberikan terkait dengan pencairan dana hibah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu saksi dari ketua pokmas berinisial MUH mengaku tidak mengenal tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik. Dia juga menyebut nilai anggaran untuk proyek tanggul penahan tanah (plengsengan) yang diterimanya.
“Saya ditanya kenal tidak dengan tersangka?, saya bilang tidak kenal sama sekali, kalau plengsengan anggarannya yang turun biasanya 200 juta,” ungkapnya.
MUH menyebut mengetahui lokasi pembangunan proyek itu, namun tidak mengetahui detail terkait pembelian material. Dia mengaku perannya hanya sebatas menyediakan lahan warga untuk pembangunan tanggul.
“Saya hanya menyediakan lahan, tidak tahu belanja bahannya, tapi kalau bahannya kurang saya telepon, dan pekerjanya kebanyakan dari Surabaya,” pungkasnya. (fik/zul)






