Hanya 8 Titik, Pajak Tambang di Sampang Kerap Diakali

Uncategorized448 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pertambangan galian C di Sampang cukup marak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang mencatat, terdapat 24 titik galian C di Kabupaten Sampang. Namun, yang berizin hanya 8 titik. Satu lokasi sedang proses mengurus izin. Sementara lainnya ilegal.

Keberadaan pertambangan tersebut memengaruhi pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sebab, 8 titik tambang galian C wajib membayar pajak MBLB setiap bulan. Penetapan tarif pajak diatur dengan rumus yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Chairijah menuturkan, tambang galian C di Sampang terdiri dari empat jenis; pasir batu (sirtu), batu, tanah, dan tanah liat.

“Tarif pajaknya dari masing-masing jenis itu beda-beda,” ucap wanita yang akrab dipanggil Qori itu.

Dia mengungkapkan, target pendapatan pajak MBLB Kabupaten Sampang tahun 2022 sebesar Rp300 juta. Namun, capaian hingga saat ini melebihi target, yaitu Rp327 juta. Namun, pajak MBLB itu tidak hanya didapat dari tambang galian C. Tetapi juga usaha lain seperti pengusaha genting.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Qori menjelaskan, rumus penetapan pajak MBLB yaitu volume x harga x 20 persen. Sementara harga hasil tambang telah diatur oleh peraturan gubernur setiap meter kubik. Salah satunya, harga batu per sebesar Rp15.800. Harga sirtu Rp12.500. Harga tanah liat Rp4.000, dan tanah Rp25.000.

Hanya saja, kata Qori, para pemilik tambang kerap tidak jujur dengan volume tambangnya. Sehingga, yang dilaporkan tidak sesuai dengan volume yang ada di lapangan. Sementara yang berwenang melakukan verifikasi lapangan yaitu inspektur tambang.

“Bukan kami yang harus verifikasi. Petugas kami tidak cukup. Tapi inspektur tambang. Inspektur tambang itu di Jawa Timur ada enam,” ujarnya.

Reporter: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *