KABAR MADURA | Kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan pada triwulan pertama 2026 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 25 kasus dengan total 36 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur, yakni rentang usia 15 hingga 18 tahun atau masih kategori pelajar. Sementara tiga tersangka lainnya berusia 19 hingga 24 tahun, dan 32 orang berada pada rentang usia 25 hingga 60 tahun.
Merespon kondisi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aplikasi pengawasan aktivitas siswa di luar jam sekolah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Menurut Basri, pengawasan terhadap siswa tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah. Sebab, waktu interaksi siswa dengan guru di sekolah sangat terbatas dibandingkan aktivitas mereka di luar lingkungan pendidikan.
“Tanggung jawab pembinaan kepada siswa tidak sepenuhnya ada di guru. Dari 24 jam, jam pembelajaran itu hanya enam jam. Di lingkungan sekolah, aktivitas siswa bisa diawasi langsung oleh tenaga pendidik. Tapi di luar itu, tanggung jawab keluarga dan lingkungan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (12/5/2026).
Namun, lanjut Basri, pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan tersebut. Saat ini, Disdikbud Pamekasan tengah mempersiapkan aplikasi yang dapat merekam aktivitas siswa di luar jam sekolah dengan persetujuan orang tua.
Melalui aplikasi tersebut, pergerakan siswa di luar jam sekolah dapat terdeteksi, termasuk saat berada di lokasi yang dianggap mencurigakan. Nantinya, sistem itu akan menjadi alarm bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan.
Basri menambahkan, aplikasi itu ditargetkan selesai pada akhir bulan ini sebelum disosialisasikan kepada pihak sekolah maupun wali murid.
“Selama orang tua menyetujui, maka kita bisa mendeteksi pergerakan mereka di luar jam sekolah,” tegasnya. (nur/zul)





